Indoposonline.id – Penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka kasus BLBI, Sjamsul Nursalim dan isterinya Itjih Sjamsul Nursalim terus mendapat tanggapan.
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai bahwa SP3 yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah tersebut memiliki dasar hukum dan dapat memberi kepastian hukum.
Namun demikian, ia menilai SP3 tersebut dapat menjadi preseden buruk penegakan korupsi di Indonesia.
“Ini jelas menjadi preseden buruk dan catatan hitam dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Padahal KPK sudah maju melangkah dengan menetapkan tersangka tapi mundur,” katanya dalam keterangan pers, Sabtu (3/4/2021).
Ia juga menyebutkan bahwa SP3 ini bisa digugat ke pengadilan. Menurutnya, berdasarkan pasal 80 KUHAP dan Putusan MK No 76/PUU-X/2012 memungkinkan hal tersebut.
“Yang menggugat bisa masyarakat yang berkepentingan, misalnya lembaga pegiat anti korupsi seperti MAKI. Dan saya mendukung jika ada gugatan tersebut,” paparnya.