indoposonline.id – Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal dan atau mengunjungi India dalam waktu 14 hari. Hal itu dilakukan terkait adanya gelombang ketiga Covid-19 di India yang mengkhawatirkan
“Sedangkan bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari, tetap diizinkan masuk. Dengan protokol kesehatan yang diperketat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Jumat (23/4/2021).
Keputusan tersebut kata dia, berlaku sementara. Dan akan dikaji ulang pada waktu mendatang. Lebih lanjut dia mengatakan, Indonesia memiliki posisi dan cara penanganan COVID-19 yang tidak sama dengan India. “Presiden Joko Widodo memberi arahan agar kita terus waspada,” ujar Menko Airlangga.
Menurutnya, sejumlah negara telah melakukan pelarangan terhadap warga asing yang pernah mengunjungi India. Misalnya Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, dan Inggris. Sejumlah negara, juga ada yang melakukan pengetatan, seperti Singapura dan Kanada.