Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Hentikan Sementara Pemberian Visa Bagi WNA dari India
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pemerintah Hentikan Sementara Pemberian Visa Bagi WNA dari India
HeadlineNasional

Pemerintah Hentikan Sementara Pemberian Visa Bagi WNA dari India

Pak We
Pak We Published 23 Apr 2021, 20:15
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 23 at 20.12.10
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: IST
SHARE

indoposonline.id – Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal dan atau mengunjungi India dalam waktu 14 hari. Hal itu dilakukan terkait adanya gelombang ketiga Covid-19 di India yang mengkhawatirkan

“Sedangkan bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari, tetap diizinkan masuk. Dengan protokol kesehatan yang diperketat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Jumat (23/4/2021).

Keputusan tersebut kata dia, berlaku sementara. Dan akan dikaji ulang pada waktu mendatang. Lebih lanjut dia mengatakan, Indonesia memiliki posisi dan cara penanganan COVID-19 yang tidak sama dengan India. “Presiden Joko Widodo memberi arahan agar kita terus waspada,” ujar Menko Airlangga.

Menurutnya, sejumlah negara telah melakukan pelarangan terhadap warga asing yang pernah mengunjungi India. Misalnya Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, dan Inggris. Sejumlah negara, juga ada yang melakukan pengetatan, seperti Singapura dan Kanada.

Baca Juga

Ariana Grande. Foto: IG @arianagrande
Ariana Grande Umumkan Positif COVID-19 di Tengah Tur Promosi Film ‘Wicked: For Good’
Pilek, Flu, COVID-19: Mengapa Semua Orang Sakit Saat Ini?
Perjalanan Zhita Sembuhkan Covid-19 Bersama Program JKN
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: corona di indonesia, Covid-19, menko perekominian
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Riza Patria Heboh Ratusan Warga India Masuk RI, Ini Harapan Wagub Riza
Next Article WhatsApp Image 2021 04 23 at 20.41.06 Sharp Indonesia Dianugerahi Top CSR Awards 2021 & Indonesia Green Award 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
tenggelam
Nusantara

Wisatawan Asal Bulukumba Hilang Terseret Ombak Saat Berswafoto di Tebing Apparalang

Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
Telkom
Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto
08 Jun 2026, 10:45
HeadlineNews
Kasus Richard Lee Makin Panas! Kejaksaan Turunkan 7 Jaksa Sekaligus
08 Jun 2026, 16:33
Gaya hidup
47 Tahun Bintaro Jaya, Tumbuh Bersama Membangun Generasi Berkualitas
08 Jun 2026, 13:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?