Indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan perkara dugaan gratifikasi terkait jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008-2012.
Hal itu diketahui setelah lembaga anti rasuah memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan pada Rabu (14/4).
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4).
Adapun keempat saksi itu di antaranya, Abdul Rahmat (Kepala Seksi Ijin Tinggal/Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Mataram) OJK, SB Gautama Sayogha (karyawan BUMN) dan Budi Susilowati.
Sebelumnya, KPK pernah mengusut dugaan korupsi terkait jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 – 2012.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono yang telah divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi.