Atas hal itu, Sambodo menyebut kepada para pengemudi sopir gelap akan dijerat Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. (tim)
Atas hal itu, Sambodo menyebut kepada para pengemudi sopir gelap akan dijerat Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. (tim)
Sign in to your account