indoposonline.id – Aparat Reskrimsus Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua pelaku praktik kesehatan ilegal dengan menyuntikkan filler payudara berbahan silikon industri. Kedue tersangka berinisial SR Dan Ml ditanhkap di kawasan Pondok Pucung, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui kandungan silikon yang disuntikan para pelaku kepada para korbannya adalah silikon yang bukan diperuntukan untuk medis.
“Setelah kita amankan dan diteliti, yang digunakan para pelaku ini adalah silikon untuk keperluan industri, yang biasa untuk industri pembuatan ban,” ungkap Ady Wibowo saat ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021).
Ady menjelaskan, pengungkap kasus ini berawal dari laporan dua wanita T dan D yang datang ke Mapolres Metro Jakarta Barat dengan membawa bukti otentik sebagai korban malapraktik.
Berbekal laporan inilah, Polisi kemudian berhasil meringkus dua tersangka SR dan Ml di kawasan Pondok Pucung, Tangerang Selatan. Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 298 liter cairan silikon industri tanpa merek dan berbagai jenis ukuran alat suntik.