Selain menahan kedua pelaku di Mapolres Metro Jakarta Barat, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 77 Undang-Undangan RI No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya korban, seorang perempuan cantik berinisial D melapor ke Mapolres Metro Jakarta Barat lantaran menjadi korban malapraktik filler payudara yang mengakibatkan luka infeksi pada dada dua wanita tersebut. D mengaku mengalami infeksi yang cukup parah pada bagian payudaranya.
D percaya karena SR dan MI mengaku sebagai dokter. Namun, setelah disuntik filler, payudara korban mengalami infeksi hingga mengeluarkan cairan dan bernanah. Untuk menyembuhkannya, D menjalani operasi payudara untuk mengeluarkan filler berbahaya tersebut. (ibl)