indoposonline.id – Polres Jakarta Pusat kembali mengamankan tiga tersangka dalam kasus penguasaan tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, yang melibatkan preman hingga penyokong dana.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Haryadi dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan anggotanya telah menangkap sejumlah preman termasuk penyokong dana dalam menguasai sebidang tanah yang berada di Jalan Bungur Besar Raya No. 50, Kelurahan Bungur, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebanyak sembilan tersangka berhasil ditangkap, yakni delapan orang preman berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR yang diduga mengusai lahan itu, serta AD yang merupakan oknum pengacara. “Usai pengembangan, tersangka yang diamankan sesudahnya adalah MY, D dan E,” kata Hengki.
Ada pun kronologi kasus bermula dari tersangka MY sebagai pelaku yang menyuruh tersangka ADS dengan cara memberikan kuasa untuk melakukan pengurusan tanah sengketa.
Pelaksanaan operasional didanai oleh tersangka E melalui D. Dengan adanya surat kuasa dan dana yang cukup, tersangka ADS dibantu sekitar 20 orang preman bayaran mengawasi pemasangan pagar seng di lokasi tanah sengketa sehingga menghalangi akses jalan utama para penghuni.