indoposonline.id – Diberlakukannya peraturan turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengeluarkan fly ash and bottom ash (FABA) dari golongan limbah B3, diprediksi dapat mendorong percepatan dan perluasan pemanfaatan limbah.
Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan salah satu alasan dasar FABA menjadi limbah non B3, karena jumlahnya yang besar.
“FABA mempunyai nilai manfaat yang tinggi, tapi pemanfaatannya rendah,” ujarnya saat diskusi Pemanfaatan FABA Sumber PLTU untuk kesejahteraan Masyarakat, yang digelar secara virtual, Kamis (1/4/2021).
Menurut Agus, Pemanfaatan limbah non B3 khusus, seperti fly ash sebagai bahan baku konstruksi pengganti Semen pozzolan. Kemudian pemanfaatan sebagai roadbase dapat menyerap 94 persen dari total abu batubara.
“FABA juga berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan refraktori cor, penimbunan dalam reklamasi tambang, subtitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang, memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan,” ujarnya.