Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Regulasi Penanganan Terorisme di Indonesia sudah Baik, Tinggal Sosialisasi dan Edukasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Regulasi Penanganan Terorisme di Indonesia sudah Baik, Tinggal Sosialisasi dan Edukasi
News

Regulasi Penanganan Terorisme di Indonesia sudah Baik, Tinggal Sosialisasi dan Edukasi

Redaksi
Redaksi Published 18 Apr 2021, 22:40
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 18 at 21.53.49 e1618760413491
SHARE

“Beberapa regulasi anti terorisme sudah cukup dan baik. Tetapi perihal penanganan pada regulasi terorisme tersebut perlu diperluas dari berbagai sektor terlebih masyarakat perlu juga diberikan peran dalam penanganan,” ujarnya.

Sebab kata dia, nilai-nilai regulasi dalam undang-undang terorisme bukan hanya dilihat dari norma-norma hukumnya saja.

“Tetapi, perlu juga ditegaskan perihal implementasinya sehingga regulasi tersebut dapat bernilai efektif untuk memberantas terorisme di Indonesia,” sambungnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana mengatakan, dalam penanganan teroris juga jangan hanya dilihat norma-norma nya saja tetapi perihal impelentasinya juga.

Baca Juga

densus
Densus Tangkap 8 Teroris JAD di Sulteng, Aktif Sebar Propaganda ISIS
Indonesia Kutuk Keras Penembakan di Pantai Bondi Australia
Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumbar dan Sumut

”Adanya pepres no 7 tahun 2021, pemerintah dan negara telah merespon untuk ciptakan rasa aman di negara ini dari teroris,” ungkapnya.

Menurut dia, berkaitan perihal nomenklatur regulasi anti terorisme, harusnya bukan lagi ‘tindak pidana terorism’ tetapi ‘pemberantasan terorisme’ karena orientasinya sudah berpindah yang awalnya mengganti ideologi menjadi pelenyapan NKRI.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: JAD, teroris, terorisme
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 04 17 at 15.04.08 Ngabuburit di Jakarta Aquarium & Safari
Next Article WhatsApp Image 2021 04 18 at 22.16.50 Dramatis Atalanta Bungkam Juventus setelah 20 Tahun Berlaga di Serie A

TERPOPULER

TERPOPULER
sekw
Nusantara

Terombang-ambing Ngadu ke Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Eks Isteri Oknum Pegawai Imigrasi Berharap Keadilan dan Hak

Nasional
Mendiktisaintek Lantik Donny Purnomo sebagai Kepala BSN, Perkuat Daya Saing dan Inovasi Nasional
08 Jun 2026, 21:32
Jakarta Raya
Pekan Depan, BK DPRD DKI Agendakan Pembahasan Program BK Award dan HRIS
08 Jun 2026, 22:25
HeadlineOlahraga
AVC Cup: Kalah 2-3, Timnas Voli Indonesia Beri Perlawanan Ketat Vietnam
09 Jun 2026, 06:40
Nasional
Besok Hasil CBT Diumumkan, 600 Peserta Berebut 50 Kuota Beasiswa Maroko
08 Jun 2026, 18:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?