indoposonline.id -President Director Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa seluruh Wajib Lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di AP II telah menyampaikan laporan ke KPK.
Hal itu disampaikannya saat audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.
“Adapun Jumlah Wajib Lapor LHKPN di AP II untuk Tahun 2020, sebanyak 1.058 orang. Dan posisi saat ini 100% sudah melaporkan LHKPN,” jelas Muhammad Awaluddin dalam keterangan persnya Senin (19/4/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan tentang progres kerja sama antara AP II dan KPK terkait pembangunan sistem whistleblowing system (WBS). Menurutnya, KPK telah melakukan assesment terhadap 300 responden karyawan AP II. Yakni tentang budaya pencegahan tindakan korupsi, lalu kemudian wawancara terhadap 10 responden.
“Selanjutnya, koordinasi terus dilakukan terkait integrasi sistem IT whistleblowing system antara KPK dan AP II,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar meminta Angkasa Pura II, ikut serta dalam pendidikan dan kampanye antikorupsi dengan mendukung kegiatan KPK. (dri)