“Bisa dilakukan gugatan PMH, karena jaksa juga pernah digugat oleh pihak yang (merasa) dirugikan,” tukas akademisi Universitas Al Azhar tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, tersangka kasus BLBI. Menurutnya, penghentian ini berdasarkan Pasal 40 UU KPK. Yakni, sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu ‘Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum’,” ujar Alex.
Namun, KPK belum memastikan apakah akan menempuh langkah hukum lain usai menghentikan penyidikan kasus tersebut. (ydh)