indoposonline.id – Menanggapi pemberitaan di salah satu media tentang gugatan salah satu nasabah kami, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Pegadaian (Persero) atas kerusakan mobil yang dijadikan jaminan gadai.
Diberitakan oleh salah satu media online, bahwa nasabah berinisial Windy Chandra, menggugat PT Pegadaian (Persero) Cabang Sudirman akibat terjadinya kerusakan pada bumper belakang mobil sport miliknya yang dijaminkan. Ganti rugi yang diajukan sebagaimana pemberitaan berupa kerugian materiil sebesar Rp.7.843.512,- dan immateriil sebesar Rp.250.000.000,-.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R. Swasono Amoeng Widodo menyatakan sudah mendengar berita tersebut, namun sampai dengan hari ini, Kamis 29 April 2021, Pegadaian belum menerima surat gugatan dari nasabah terkait. Melihat permasalahan yang terjadi, pada prinsipnya perusahaan bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki atau mengganti sesuai kerusakan pada bumper mobil milik nasabah.
“Sebagai perusahaan BUMN yang menjunjung tinggi komitmen tata kelola perusahaan yang baik, Pegadaian terus berkomitmen memberikan produk dan layanan terbaik. Perusahaan juga selalu melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur, proses bisnis, maupun dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat sejalan dengan tagline BUMN untuk Indonesia,” kata Amoeng.