KPK mempertimbangkan sejumlah hal dalam menghentikan penyidikan kasus tersebut. Salah satunya, Putusan MA RI atas Kasasi SAT Nomor : 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam putusan itu dinyatakan, bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
“Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Alex juga mengatakan, penghentian penyidikan kasus ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang Undang 19 Tahun 2019. Dimana penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK. “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum,” kata dia.(ydh)