Indoposonline.id – Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta bersama instansi gabungan menutup dan melarang operasional hotel RedDoorz Plus near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan penutupan tersebut dilakukan secara permanen.
Eko mengungkapkan, penutupan hotel tersebut berdasarkan Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 dan pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 tahun 2018.
Hotel berlantai empat yang berada di tengah pemukiman itu lantas dipasangi spanduk tanda penyegelan di depan pintu gerbang hotel oleh petugas Satpol PP.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi daring anak di hotel itu pada Rabu (21/4) sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam operasi tersebut pihak kepolisian turut mengamankan 15 orang, sebagian besar adalah anak yang diduga dipekerjakan sebagai PSK.