Indoposonline.id – Pemeriksaan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), kemarin (3/5), terus mendapat sorotan. Ini lantaran Alex tidak diperiksa di Kejati Sumsel melainkan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, Alex diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya periode 2013-2018.
Menurut Pengamat Hukum Pidana, Suparji Ahmad, Alex dapat diperiksa di Kejagung, meski kasus tersebut ditangani oleh Kejati.
“Ya pemeriksaan tersebut dapat dilakukan Kejagung. Pertimbangannya karena faktor kompleksitas perkara, alat bukti atau domisili yang diperiksa,” kata Suparji ketika dihubungi, Selasa (4/5).
Selain itu pemeriksaan juga dapat dilakukan di Kejagung dengan pertimbangan adanya atensi publik. “Pada dasarnya itu policy dari kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan, hal terpenting yang harus diperhatikan adalah pemeriksaan harus sesuai dengan KUHAP dan menghormati hak asasi manusia yang diperiksa,” jelas Suparji.
Sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin penuhi panggilan Kejati Sumsel setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi terkait perkara tersebut. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono menyatakan, Kejagung hanya kebagian tempat pemeriksaan. Karena saat dipanggil pemeriksaan, Alex meminta untuk memberikan keterangan di Kejagung.
“Katanya dipanggil di sana (Sumsel-red), katanya yang bersangkutan (Alex-red) minta di Kejagung, enggak apa-apa kita fasilitasi, tapi materi pemeriksaannya Kejati Sumsel yang tahu,” kata Ali di kantornya.
Ali juga memastikan perkara cukup ditangani oleh Kejati Sumsel tanpa perlu ditarik ke Kejaksaan Agung. “Tidak ada pengambilalihan, cukup di Sumsel saja, kan bekas sini juga,” kata dia.(ydh)