indoposonline.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan meminta Masyarakat untuk mewaspadai penipuan investasi atau investasi bodong berkedok aset kripto. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perusahaan investasi E-Dinar Coin Cash (EDC Cash).
Kepala Bappebti Kemendag, Sidharta Utama, menjelaskan perusahaan investasi bodong biasanya memberikan janji keuntungan tetap (fixed income), berbagi keuntungan (profit sharing), dan bonus jika dapat merekrut anggota baru.
“EDC Cash merekrut anggota baru dengan menggunakan skema piramida, yaitu dengan memproduksi dan memperjualbelikan koin di antara anggotanya sendiri. Masyarakat harus waspada terhadap penawaran investasi dengan skema piramida,” ujar Kepala Bappebti dalam keterangannya di Jakarta kemarin (30/1).
Lebih lanjut Kepala Bappebti menjelaskan skema piramida dalam investasi aset kripto menjadi modus baru penipuan yang menyasar masyarakat awam yang kurang paham transaksi bisnis ini.
Selain itu, koin produksi EDC Cash dipastikan tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.