Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, lanjut dia, juga telah menetapkan pemilik perusahaan EDC Cash sebagai tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang pada 22 April 2021.
“Kegiatan yang dilakukan EDC Cash bukan termasuk kegiatan jual beli aset kripto yang sesuai dengan ketetapan Bappebti.,” kata dia.
Menurut Kepala Bappebti saat ini minat masyarakat terhadap investasi di bidang aset kripto semakin tinggi. Hal ini tidak lepas dari kenaikan harga aset kripto seperti bitcoin, ethereum, ripple, dan dogecoin belakangan ini.
“Transaksi aset kripto harus dilakukan dengan pengetahuan dan pemahaman tentang karaketristik dan risiko aset kripto. Harga aset kripto berjenis bitcoin mengalami fluktuasi yang sangat tinggi. Sehingga, bitcoin termasuk sebagai investasi yang berisiko tinggi,” kata dia. (tim)