indoposonline.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan pedoman tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising. Surat telegram Kapolri tersebut memilik nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.
Dalam surat telegram tersebut, dijelaskan sejumlah Langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, diantaranya :
1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.
3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.