Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bandara Kualanamu Tetap Beroperasi dengan Pengetatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Bandara Kualanamu Tetap Beroperasi dengan Pengetatan
Nasional

Bandara Kualanamu Tetap Beroperasi dengan Pengetatan

Pak We
Pak We Published 02 May 2021, 19:51
Share
2 Min Read
IMG 20200602
Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang tetap beroperasi dengan melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan. Foto: IST
SHARE

indoposonline.id – Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang tetap beroperasi dengan melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara pada H-14 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

“Hal tersebut sesuai dengan Addendun Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021,” kata Plt Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura Kualanamua, Deli Serdang, Paulina Simbolon, Sabtu (1/5).

Ia menjelaskan untuk masa peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021, diperketat dengan pemeriksaan dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif COVID-19. Untuk masa peniadaan mudik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik 6-17 Mei 2021.

“Moda transportasi udara yang dikecualikan dari pelarangan operasional diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional,” ujarnya.

Baca Juga

Pesawat Citilink
Terkini, Penerbangan langsung ke Tanah Suci dari Bandara Kualanamu Deli Serdang
Detik-detik Pesawat Jamaah Haji Mengalami Mesin Terbakar
Angkasa Pura Pastikan Tak Ada Penutupan Penerbangan Reguler di Soetta Jelang KTT ASEAN

Paulina mengatakan selain itu operasional penerbangan khusus, repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: angkasa pura, kualanamu, Protokol kesehatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article penggelap mobil diborgol ilustrasi 140508132124 845 Kasus Mafia Tanah Cakung, Kejaksaan Minta Polisi Serius Kejar Buronan Benny Tabalujan
Next Article WhatsApp Image 2021 05 02 at 20.11.25 Jack Miller Comeback, Pecundangi Quartararo di MotoGP Spanyol

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Jakarta Raya
PT JIEP Catat Pertumbuhan Laba Bersih 174 Persen di Tahun 2025, Perkuat Peran Penggerak Ekonomi Indonesia
23 May 2026, 10:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?