indoposonline.id – Pemberlakukan larangan mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021 secara resmi telah dilakukan di masa Pandemi Covid-19 ini. Namun secara bersamaan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga melarang mudik lokal di delapan wilayah aglomerasi. Hal inilah yang membedakan pemudik lokal dengan pekerja kantoran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lipoto yang menjelaskan bahwa tidak ada kriteria khusus yang diperiksa untuk membedakan pemudik lokal dan pekerja kantoran yang keluar masuk Jakarta selama masa larangan mudik 6 sampai 17 Mei 2021.
Syafrin meminta kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar aturan larangan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat.
“Di Jabodetabek yang masuk perjalanan nonmudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak butuh SKIM atau surat tugas,” tutur Syafrin pada wartawan, Minggu akhir pekan (09/05/2021).
Syafrin menambahkan, cara untuk membedakan antara pemudik dan pekerja kantoran hanya dilakukan dengan cara mengidentifikasi ciri fisik.