indoposonline.id – Hingga kini, kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis tunarungu belum menemukan titik terang. Kini, korban harus dibawa ke psikiater untuk menjalani pemeriksaan.
“Semoga penyidik secepatnya menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” kata Herli, kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum GMBI.
Herli menambahkan, rencana membawa korban ke pemeriksaan psikiater merupakan keinginan penyidik, untuk memperkuat bukti. “Saya diberitahu oleh penyidik kalau korban akan menjalani pemeriksaan psikiater di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” katanya.
Hanya saja, Herli mengaku, belum mengetahui secara pasti alasan penyidik membawa korban ke psikiater. Tapi, beberapa waktu lalu pihak kepolisian mengaku kesulitan untuk melakukan pemeriksaan, karena jawabannya kerab berubah-ubah ketika ditanyai penyidik.
“Itu alasan kepolisian (jawaban korban berubah-ubah), tapi nanti saya mau temuin penyidik alasannya (korban dibawa ke psikiater) apa,” terangnya.
Nantinya, pemeriksaan psikiater, korban kata Herli, akan didampingi oleh penerjemah dari PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia). “Kami terus mengawal proses penanganan perkara ini, supaya ada kejelasan terkait penanganan perkara ini,” tegas dia.