indoposoonline.id – Mobilitas atau pergerakan masyarakat dari kota-kota besar ke berbagai daerah atau sebaliknya dipastikan makin leluasa ketika larangan mudik berakhir pada 17 Mei 2021.
Meski ada persyaratan yang harus dipenuhi atau dimiliki pelaku perjalanan, namun hal itu tidak menyurutkan sebagian warga untuk melakukan perjalanannya ke daerah tujuan.
Ketentuan pokoknya adalah keharusan memiliki surat keterangan bebas dari terpapar virus corona (COVID-19).
Persyaratan itu bisa diperoleh di fasilitas kesehatan (faskes), juga bisa didapat di terminal-terminal bus antarkota, stasiun dan bandara.
Penumpang yang belum memiliki dokumen bebas diharuskan mengikuti tes usap (rapid test) antigen atau GeNose.
Dengan demikian jika hasilnya reaktif atau positif tentu perjalananannya harus dibatalkan. Maka uang tiket yang dibeli secara daring (online) dikembalikan (refund), namun ada moda transportasi yang menjadwal ulang perjalanannya (reschedule).
Pelarangan mudik pada 6-17 Mei lalu, selanjutnya masa pengetatan dengan adanya persyaratan dokumen perjalanan berupa keterangan bebas COVID-19 tampak jelas berpengaruh terhadap mobilitas warga. Meski tetap ada pergerakan tetapi tidak terlalu padat.