Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berakhirnya Periode Pengetatan Perjalanan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Berakhirnya Periode Pengetatan Perjalanan
HeadlineIndex beritaNasionalNews

Berakhirnya Periode Pengetatan Perjalanan

Timur
Timur Published 24 May 2021, 11:10
Share
4 Min Read
Sejumlah polisi tengah memeriksa lalulintas kendaraan mengantisipasi program larangan mudik lebaran (ist)
Sejumlah polisi tengah memeriksa lalulintas kendaraan mengantisipasi program larangan mudik lebaran (ist)
SHARE

indoposoonline.id – Mobilitas atau pergerakan masyarakat dari kota-kota besar ke berbagai daerah atau sebaliknya dipastikan makin leluasa ketika larangan mudik berakhir pada 17 Mei 2021.

Meski ada persyaratan yang harus dipenuhi atau dimiliki pelaku perjalanan, namun hal itu tidak menyurutkan sebagian warga untuk melakukan perjalanannya ke daerah tujuan.

Ketentuan pokoknya adalah keharusan memiliki surat keterangan bebas dari terpapar virus corona (COVID-19).

Persyaratan itu bisa diperoleh di fasilitas kesehatan (faskes), juga bisa didapat di terminal-terminal bus antarkota, stasiun dan bandara.

Baca Juga

wameag romo
Kemenag: Waktu Puasa dan Lebaran Perlu Diumumkan Satu Pintu
Layanan Penyeberangan Nasional Terkelola Optimal, Arus Mudik dan Balik Lebaran Lancar Terkendali
Puncak Arus Balik Ketapang Menguat, ASDP Jaga Layanan Tetap Terkendali

Penumpang yang belum memiliki dokumen bebas diharuskan mengikuti tes usap (rapid test) antigen atau GeNose.

Dengan demikian jika hasilnya reaktif atau positif tentu perjalananannya harus dibatalkan. Maka uang tiket yang dibeli secara daring (online) dikembalikan (refund), namun ada moda transportasi yang menjadwal ulang perjalanannya (reschedule).

Pelarangan mudik pada 6-17 Mei lalu, selanjutnya masa pengetatan dengan adanya persyaratan dokumen perjalanan berupa keterangan bebas COVID-19 tampak jelas berpengaruh terhadap mobilitas warga. Meski tetap ada pergerakan tetapi tidak terlalu padat.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: arus balik, Cegah Covid-19, covid19, Hari Raya Idul Fitri 2021, lebaran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 05 24 at 07.28.38 Pemuda Sepatan Timur Gelar Aksi Kemanusiaan Untuk Palestina
Next Article Diduga Serangan Jantung, Pesepeda Meninggal saat Gowes Diduga Serangan Jantung, Pesepeda Meninggal saat Gowes

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?