Bupati juga mengungkapkan kronologi kasus itu berawal dari aduan masyarakat. Pada 4 Mei 2021, sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021, ia sudah memberikan imbauan kepada seluruh ASN di Pemkab Kediri untuk tidak ada penarikan THR.
Dirinya sudah menerima adanya aduan terkait dengan permintaan THR itu, sehingga secara pribadi juga langsung menghubungi Camat Purwoasri, M tersebut.
Saat itu, ia sudah mengingatkan kepada camat bahwa tindakan tersebut termasuk indisipliner dan meminta agar uang dikembalikan. Namun, ternyata imbauan-nya tidak diindahkan dengan tetap ada penarikan kepada setiap desa.
Besar uang yang diminta per desa awalnya Rp 1,5 juta, namun kemudian turun menjadi Rp 1 juta. Uang itu diambilkan dari kas desa oleh setiap bendahara desa dan disetorkan ke oknum tersebut.
Di Kecamatan Purwoasri, terdapat 23 desa, namun saat Bupati sidak ke lokasi, menemukan uang Rp 15 juta.
Sebelum memberikan keputusan tersebut, Mas Bup mengakui harus konsultasi terlebih dahulu hingga ada aturan yang jelas terkait dengan sanksi tersebut.