Dikatakan Wahyu, petugas kemudian melapor pengembangan ke rumah tersangka D di wilayah Bogor. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata api replika, kunci letter T, dan pisau belati yang digunakan tersangka saat beraksi.
“Kasusnya masih terus kami kembangkan untuk kepentingan penyelidikan dan pengungkapan yang lebih besar,” ujar orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.
Wahyu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada memarkirkan kendaraan. Kata Wahyu, pastikan kendaraan diparkir di tempat aman yang terawasi atau terpantau. Selain itu, kendaraan juga harus dilengkapi kunci ganda. (mul)