Di dalam PP tersebut, lanjut Andika, mengamanatkan pemerintah provinsi dapat menetapkan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur dalam rangka akselerasi pengembangan budaya literasi di daerahnya. “Demikian juga pemkab dan pemkot dapat menetapkan peraturan daerah atau peraturan bupati/wali kota dalam rangka meningkatkan akselerasi pengembangan budaya literasi di daerah,” tuturnya.
Terkait opsi penerbitan peraturan kepala daerah seperti pergub, ujar Andika, hal itu dikarena penyusunan perda lebih kompleks. Sebab perda harus masuk program pembentukan legislasi daerah (prolegda) terlebih dahulu untuk dibahas bersama DPRD.
Sementara dalam penyusunan peraturan kepala daerah, proses dan tahapannya lebih sederhana. Yakni, perangkat daerah pemrakarsa, dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyusun draft Peraturan Gubernur, menyampaikannya kepada Biro Hukum untuk dibahas bersama stakeholder dan pelaku perbukuan.
“Karena itu, Pemerintah Provinsi Banten berharap kegiatan pada hari ini juga dapat meningkatkan daya dukung dalam pengembangan budaya literasi di Provinsi Banten,” harapnya.