Surat yang ditujukan pada tiga pengelola tempat wisata favorit di Ibu Kota tersebut, ditembuskan pada Gubernur Provinsi DKI Jakarta; Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta; Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta; Inspektur Provinsi DKI Jakarta; Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta; dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Iffan saat dikonfirmasi ANTARA menyatakan bahwa surat tersebut memang benar dikeluarkan mengingat animo pengunjung yang meningkat pada tanggal 14 Mei dan 15 Mei 2021.
“Jadi kebijakannya dibuka kembali pada 18 Mei 2021. Ini untuk penguatan protokol kesehatan,” ucap Iffan saat dikonfirmasi.
Untuk sementara ini, kata Iffan, penutupan masih kepada tiga tempat wisata tersebut, sementara untuk museum belum diberlakukan. “Museum tidak dikenakan kebijakan itu,” ucap Iffan.
Diketahui, jumlah pengunjung di tiga tempat lokasi pariwisata tersebut terbilang membeludak saat periode libur lebaran 2021 ini di mana pengunjung Ancol pada 14 Mei 2021 lalu tercatat di angka 43 ribu orang dari kapasitas 120 ribu.
