indoposonline.id – Pemerintah Kota Bekasi memberikan izin untuk masyarakat Kota Bekasi menggelar pelaksanaan salat Ied. Asalkan, pelaksanaan itu menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk salat Ied kita tetap digelar untuk masyarakat Kota Bekasi, tapi pelaksanaannya dilakukan dengan prokes yang ketat,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa 11 Mei 2021.
Rahmat mengaku, dasar diperbolehkannya melaksanakan salat Ied, itu salah satunya dipicu angka kesembuhan kasus Covid-19 sudah berada di angka 98.15 persen.
“Kita menerjunkan aparat untuk melakukan penjagaan di masjid-masjid agar prokes yang sudah kita tetapkan supaya berjalan dengan baik, mereka akan berjaga sebanyak tiga orang untuk melakukan penjagaan di sebanyak 1.278 masjid,” jelas dia
Rahmat menjelaskan, pelaksanaan salat Ied akan dilakukan pengawasan sejumlah aparatur keamanan. Nantinya, petugas dari unsur kepolisian, TNI, dan Satpol PP akan diterjunkan di tiap-tiap pelaksanaan salat Ied.
“Untuk Shalat Ied kita akan tetap lakukan di Kota Bekasi, tetapi bagi proses pelaksanaannya menggunakan prokes yang ketat,” jelasnya. (put)