“Hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Leo.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada 1 April 2021 telah menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Akibatnya, Syahganda diancam dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(ydh)