indoposonline.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup Kafe Obama di Jalan Falatehan I di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah beberapa waktu lalu sempat terjadi keributan yang menyebabkan satu orang tewas.
“Penutupan kafe ini sifatnya permanen,” kata Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa.
Dia menjelaskan penutupan tempat usaha bar dan restoran itu karena izin usahanya sudah dicabut Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kebayoran Baru.
Pencabutan izin usaha dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Petugas Satpol PP DKI kemudian memasang spanduk tanda penyegelan di depan pintu masuk kafe tersebut.
“Penutupan ini juga sesuai rekomendasi Polres Jaksel, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, PTSP Kecamatan Kebayoran Baru bahwa izin usaha ini telah dicabut,” imbuhnya.