Indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Seluas 400 Ha di Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi.
Perkara dimaksud terkait pengalihan IUP dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT Antam Tbk).
“Perkara tersebut dilanjutkan dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Leonard EE Simanjuntak di kantornya, Senin (10/5).
Perkara tindak pidana korupsi tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-41/F.3/Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018.
“Saat ini perkara tersebut sudah masuk dalam proses penyerahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung,” ujarnya.
Adapun perkara tersebut terdiri dari lima orang tersangka yakni, MT bin M (Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkara), ATY (Direktur Operasi PT Antam), AL (Eks Dirut PT Antam), HW (Direktur Operasional PT Antam) dan MH (Komisaris PG Tamarona Mas International).