indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penelusuran terkait aliran dana dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Penelusuran itu kini dilakukan dengan memeriksa mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, Ilham W Siregar yang juga tersangka dari kasus rasuah senilai Rp 23,7 triliun.
“Tersangka IWS (Ilham W Siregar) diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten, Selasa (18/5),” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Leonard EE Simanjuntak di kantornya.
Dalam pemeriksaan, Ilham dicecar oleh penyidik tentang aset-aset hasil tindak pidana korupsi PT Tricore dan PT Dana Lingkar. Dimana dari kedua perusahaan tersebut, Beneficial Ownernya adalah tersangka IWS. “Tersangka pun dikonfirmasi tentang aliran dana di rekeningnya,” tambah Leo.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka. Selain Ilham, Kejagung juga menetapkan Sonny Widjaja (mantan Dirut Asabri), Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International), Adam R Damiri (mantan Dirut Asabri), Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Minera) dan Lukman Purnomosidi (Dirut PT Prima Jaringan).
Selain itu, Bachtiar Effendi (mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri 2012 – 2015), Hari Setiono (mantan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2013-2019), dan Jimmy Sutopo (Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation).(ydh)