Penyelidikan dimaksud terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Fasilitasi Penerapan Budidaya Jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Tahun Anggaran 2017. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Sinta Agro Mandiri dan PT Wahana Banu Sejahtera.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara cq Daerah Pemerintah Kabupaten Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp. 22.107.513.852,-.
“Setelah ditemukan 2 (dua) bukti permulaan yang cukup, kasus tersebut ditingkatkan prosesnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelas Leo.(ydh)