indoposonline.id – Polda Lampung menggencarkan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan terutama begal. Dalam 3 hari, lebih dari 20 tersangka ditangkap jajaran Polda Lampung.
“Berdasarkan data yang kami himpun sebanyak 14 kasus C3 berhasil diungkap Polres jajaran dengan 25 tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Pandra Arsyad, Minggu (23/5/2021).
Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno, memerintahkan agar jajarannya menindak para pelaku pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga kejahatan ini umum disebut polisi dengan sebutan C3.
Kapolda Lampung meminta jajaran untuk menindak tegas pelaku C3 dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung. Sebab ulah mereka meresahkan masyarakat.
Kombes Pol. Pandra mengatakan jajaran Polda Lampung tidak ingin membuat masyarakat kecewa hingga bertindak main hakim sendiri seperti pembakaran Mapolsek Candipuro beberapa hari lalu.