indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah bekerja maksimal dalam penuntasan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.
“KPK selama 5 tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti, sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/5).
Oleh karena itu, tak ada alasan bagi lembaga antirasuah untuk menghentikan perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit “Quay Container Crane” (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010 oleh RJ Lino.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan,” tegasnya.
Di sisi lain, KPK juga telah menyerahkan bukti-bukti terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.