indoposonline.id – Polda Metro Jaya kembali menindak travel gelap sebelumnya Polda metro usai menindak 115 mobil travel gelap. Terkini, ada sebanyak 22 mobil travel gelap yang ditindak jajaran Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut data penindakan terbaru travel gelap sejumlah 22 kendaraan.
“Kemarin sudah disampaikan 22 lagi, 22 travel gelap,” kata Kombes Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/5/2021).
22 travel gelap tersebut ditindak usai polisi menindak 115 travel gelap sebelumnya. Mereka ditindak sebelum larangan mudik dimulai.
“Tolong dipisahkan ya, travel gelap itu bukan saja harus pada saat tanggal 6 larangan mudik. Yang dikatakan Pasal 308 UU LLAJ itu kan bukan peruntukannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.
“Mobil itu misalnya pelat hitam itu kan mobil pribadi tapi dia pakai untuk umum, terima bayaran kan nggak boleh namanya, itu dikatakan travel gelap. Ada mobil untuk jalur dalam kota Jakarta itu dia pakai untuk ke Jawa Timur nggak sesuai trayek itu kena juga,” sambung Kabid Humas Polda Metro Jaya.