indoposonline.id – Lantaran melanggar jam operasional di masa Pandemi Covid-19 ini. Dua bar di kawasan Melawai, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digerebek Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta pada Jumat malam (30/4/2021).
Penggerebekan di dua lokasi bar di kawasan Melawai dipimpin oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin dan jajarannya.
Arifin mengatakan, kegiatan penggerebekan itu dilakukan untuk mengawasi dan menegakkan aturan protokol kesehatan selama bulan Ramadhan.
Arifin menjelaskan, ada ketentuan khusus yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan Ramadhan.
“Untuk rumah makan dan restoran buka sampai jam 22.30 WIB tetapi di luar itu kegiatan sampai jam 21.00 WIB,” kata Arifin.
Tak hanya itu, adapula larangan penjualan minuman keras di kafe dan bar selama bulan Ramadhan. Arifin berharap para pelaku usaha mematuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
“Saya minta tanggung jawab semua pelaku usaha untuk bisa berdisiplin terhadap semua ketemtuan prokes yang telah ditetapkan,” tandas Arifin.