“Iya sebagai pendatang harus membawa (surat) bebas Covid dan syaratnya hanya membawa KTP – elektronik dan surat jalan dari daerah, serta jika ada KTP penjamin untuk alamat tinggal,” ujarnya.
Sementara itu, hal yang sama diutarakan oleh Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris mengatakan, menerima pendatang baru yang masuk ke Jakarta Selatan.
“Yang penting bawa surat pindah dan untuk surat Covid dan lain – lain itu urusannya di kelurahan,” tutupnya. (ibl)
