indoposonline.id -Forkopimda Kabupaten Tangerang menutup semua objek wisata Kabupaten Tangerang. Penutupan itu berdasarkan Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten.
Menindaklanjuti Intruksi Gubernur Banten itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/1919-Bag.Um/2021 Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Kabupaten Tangerang. Penutupan objek wisata efektif mulai tanggal 15 Mei hingga 30 Mei 2021.
“Sekarang sedang berada di wisata keramat Solear, sekaligus sosialisasi dan mengimbau masyarakat untuk menutup kegiatan usahanya atas surat instruksi Gubernur Banten,” kata Zaki saat berada di objek wisata Malam Keramat Solear, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Minggu (16/5).
Zaki mengatakan, seluruh objek wisata ditutup sementara. Saat ini, kata Zaki, petugas gabungan sedang menyisir objek-objek wisata guna membubarkan pengunjung dan aktivitas di lokasi wisata. Zaki menyebut, penutupan itu guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.