indoposonline.id – Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan seorang pelaku pria paruh baya bernama Mustafa Kamal karena menghina Presiden RI Joko Widodo melalui media sosial twitter.
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Sabtu.
Dia menjelaskan kronologis kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten dan diunggah ke twitter atas nama akun @MustafaKamalN13, tanggal 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.
Pelaku diketahui baru membuat akun twitter tersebut pada bulan Maret 2021. “Dalam unggahannya, pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas,” ujar Harry.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Harry, Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya pada tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 13:00 WIB pelaku berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang dan selanjutnya di bawa Ke Mapolda Kepri di Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.