“Apakah teguran, sanksi sosial atau sanksi administrasi denda Rp 250 ribu,” tambah Marsiyono.
Anggota Operasional Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Agus Subianto menambahkan, pendekatan persuasif dikedepankan bagi pengendara yang terbukti melanggar prokes.
“Yang tidak memakai masker diberikan gratis dan juga kami imbau memakai masker meski tengah berkendara,” tutup Agus. (ibl)