Sembari menunggu hasil Tes PCR, kata dia, warga tersebut ditempatkan di lokasi transit yang telah ditentukan oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan yakni Camat, Kapolsek dan Danramil.
Bila hasil tes PCR positif, lanjut dia, bagi pasien yang bergejala tim kesehatan kecamatan merujuk ke rumah sakit dan bagi yang tidak bergejala ditempatkan ke lokasi, wisma atlet dan atau lokasi isolasi yang ditetapkan pemda dan atau lokasi isolasi yang ditetapkan oleh Satgas RT dan RW.
“Bisa dioptimalkan isolasi mandiri di rumah warga tersebut sepanjang representatif,” katanya.
Azis melanjutkan apabila terdapat lebih lima rumah dalam satu RT terkonfirmasi positif COVID-19 yang masuk zona merah, maka tiga pilar menetapkan wilayah RT tersebut untuk melaksanakan penguncian skala mikro.
Selain itu, wali kota dan bupati administrasi melakukan pemantauan kesehatan dan dukungan logistik. “Satgas RT dan RW melaporkan warga yang kembali dari mudik melalui Aplikasi Data Warga pada pukul 08.00 WIB dan 19.00 WIB setiap hari,” imbuhnya. (ibl)