indoposonline.id – Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, menggelar razia warga yang tidak memakai masker. Adapun warga yang terjaring razia disuruh memilih sanksi sosial dan atau membayar denda administrasi Rp 250 ribu.
“Ya ini razia rutin, sudah ada yang kena 5 orang. Jika warga gak pake masker di BAP oleh PPNS. Mereka yang terjaring disuruh pilih sanksi sosial atau denda administrasi Rp 250 ribu. Kalo gak mampu pakai surat keterangan,” kata
Sutriyono Anggota Satpol PP Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (24/5/2021).
Sutriyono menambahkan, untuk pengendali James Mawalo, Satpol PP Kecamatan Kramat Jati, Jaktim.
Terlihat petugas juga merazia pengendara motor yang tidak memakai masker di Jalan Raya Bogor, sekitar Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000,” bunyi Pasal 5 Pergub Nomor 79 tahun 2020. (ibl)