indoposonline.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanggil Muhammad Kerry Adrianto, putra pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Mei 2021.
Sebelumnya, majelis hakim sudah memanggil Kerry Riza Chalid sebanyak sepuluh kali tapi tidak pernah hadir di persidangan. Sehingga, pada panggilan kesebelas ini Kerry sebagai saksi baru bisa memenuhi panggilan majelis hakim untuk dimintai keterangan dalam hal pembuktian.
Dalam persidangan, Kerry berdalih baru menerima surat panggilan yang diantar ke rumahnya dan diterima security. “Saya baru dapat panggilan kemarin,” kata Kerry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Donny menjelaskan, putra Riza Chalid dijadikan saksi atas kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pejabat PT API. Menurut dia, kasus dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan terdakwa yakni Direktur Utama, Direktur Keuangan, Komisaris Utama dan salah satu Komisaris perusahaan. “Kasus penggelapan di perusahaan miliknya, ada penggelapan dalam jabatan yang dilakukan pihak internal. Sejauh ini hanya itu, selebihnya karena masih pembuktian nanti kita bahas lagi,” tambah Donny.