“Jadi, Jonathan yang ditunjuk rekapitulasi uang keluar menyatakan tidak ada kerugian, dia tidak menghitung kerugian. Dia hanya menghitung, berapa uang keluar. Itulah yang dijadikan dasar Kerry melaporkan ke polisi,” ujarnya.
Majelis Hakim menunda persidangan dan Kerry akan kembali dipanggil ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Mei 2021 siang dengan agenda pemeriksaan saksi. Kerry akan diperiksa kembali pada pukul 13.00 WIB di ruang utama PN Jaksel. Adapun, perkara ini teregister Nomor:205/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, tanggal 8 Maret 2021. (msb/ibl)