“Karena protein hewani ini penting dalam mendukung pembentukan imunitas dalam kondisi pandemi COVID-19 pada saat ini,” ungkapnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah, mengatakan bahwa pangan segar asal hewan sebagai sumber protein hewani sangat penting bagi tubuh. Namun produk pangan asal hewan merupakan produk yang mudah rusak (perishable food).
Maka dari itu, produk pangan asal hewan seperti daging, susu dan telur harus ditangani dengan baik dan benar, baik sejak diproduksi, diedarkan sampai dengan akan diolah untuk dikonsumsi masyarakat.
“Ditjen PKH secara rutin melakukan pemantauan terhadap distribusi/peredaran produk tersebut untuk memastikan pangan yang ASUH (aman, sehat, utuh dan halal) sehingga tercipta keamanan dan ketentraman batin masyarakat. Pastikan memperoleh produk hewan yang telah disertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), karena telah dijamin oleh pemerintah,” kata Nasrullah.
Dirjen PKH juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 4586/SE/PK.350/04/2021 tanggal 6 april 2021 kepada seluruh Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.