“SE ini Sebagai upaya penjaminan Penjaminan Penyediaan Produk Hewan Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) menjelang dan/atau pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1422 H/ 2021,” ujar Nasrullah.
Dalam Surat Edaran Dirjen PKH diharapkan pemerintah daerah dapat memastikan seluruh produk hewan yang beredar telah diproses, didistribusikan dan dipasarkan di fasilitasasi oleh unit usaha yang terdaftar dan diakui otoritas berwenang setempat.
Hal ini untuk mengantisipasi setiap kemungkinan potensi praktik penyimpangan dan pemalsuan produk hewan di sepanjang rantai produksi produk hewan di wilayahnya. Selain itu, untuk meningkatkan upaya pencegahan risiko kontaminasi COVID-19 pada pangan asal hewan dan penularan pada personil di unit usaha produk hewan (produksi dan distribusi).
“Melalui penguatan higiene dan sanitasi, penggunaan alat pelindung diri dan penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan produksi dan distribusi produk hewan,” jelas Nasrullah.
Dinas pemerintah daerah juga diharapkan melakukan pengawasan berkala terhadap unit usaha dan produk hewan yang beredar di wilayah sesuai dengan kewenangan dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Serta mengantisipasi segala potensi yang memungkinkan terjadinya instabilitas suplai dan harga produk hewan.