indoposonline.id – Presiden Joko Widodo bersama jajaran kabinetnya pada 10 Mei 2021 dalam hasil rapat terbatas, salah satunya menutup seluruh tempat wisata di daerah zona merah (risiko tinggi) dan zona orange (risiko sedang), Rabu (12/5/2021).
Namun di zona kuning (risiko rendah) dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) akan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menerangkan, hal ini untuk meminimalisir peluang terjadinya kerumunan selama terjadinya periode peniadaan mudik lebaran selama 6 – 17 Mei 2021. Mengingat pada periode ini masyarakat cenderung mengunjungi tempat-tempat umum bersama keluarga dan kerabatnya.
“Diharapkan dengan adanya keputusan ini, penularan di tengah masyarakat selama periode peniadaan mudik dapat semakin ditekan,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Keputusan pemerintah cukup beralasan kuat. Karena pada perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah. Di antaranya, Sumba Timur dan Lembata (NTT), Tabanan (Bali), Majalengka (Jawa Barat), Palembang (Sumatera Selatan), Batanghari (Jambi), Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu (Riau) serta Lima Puluh Kota dan Agam (Sumatera Barat).