indoposonline.id – Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, meniadakan aktivitas ziarah kubur pada 12-16 Mei 2021 sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memutus rantai penularan COVID-19.
“Kami menutup seluruh akses masuk termasuk menutup gerbang utama serta memasang spanduk mengenai larangan ziarah kubur untuk sementara ini,” kata Helmi, petugas keamanan TPU Karet Bivak yang ditemui di lokasi, Rabu atau H-1 Lebaran 1442 Hijriah.
Kalau ada orang yang melaksanakan aktivitas ziarah maka akan diarahkan untuk keluar kawasan pemakaman sekaligus memberikan pemahaman terkait dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang melarang aktivitas ziarah sementara ini untuk memutus penularan COVID-19.
Akses ke dalam pemakaman TPU Karet Bivak, menurut Helmi, hanya tersedia menuju kantor pengelola di bawah Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat yang tetap buka untuk memberikan pelayanan apabila ada warga yang meninggal dunia.
Pantauan Antara TPU Karet Bivak terlihat sepi dari masyarakat yang akan berziarah yang biasa terjadi saat H-1, Lebaran, hingga H+1, termasuk pedagang yang biasa berjualan di area pemakaman juga tidak terlihat.